Apa
kabar kalian semua? Semoga kalian yang membaca berita saya ini baik-baik
saja.Saya disini akan memberikan referensi untuk anda semua.Semoga bermanfaat.
Dalam minggu-minggu terakhir ini,
selain masalah kisruh KPK-Polri, ranah publik juga diramaikan oleh peredaran
buku berjudul Saatnya Aku Belajar Pacaran.Penulisnya adalah Toge
Aprilianto.Buku itu mendapat reaksi keras dari masyarakat.Pasalnya, buku itu
menyerukan dan membenarkan remaja unutk berhubungan seks dengan pacar.Penulisnya
mengatakan, wajar jika pacar mengajak untuk berhubungan seks (zina).Jika pacar
minta seks, kata Toge, ya turuti saja kemauannya itu.Yang penting, kata dia
pula, masing-masing siap untuk melakukan hubungan seks tersebut.
SERUAN ZINA MAKIN
MENGGEMA
Seruan dalam buku itu menambah panjang daftar
seruan-seruan yang disebarkan di negeri ini ke arah seks bebas alias
perzinaan.Ada yang terang-terangan seperti isi buku itu.Namun, lebih banyak
lagi yang samar, seperti program pekan kondom.
Pada 18 April 2012 PT Elexmedia
Komputindo menerbitkan buku yang ditulis oleh Jeon Ji-eun asal Korea
Selatan.Buku itu mengandung pesan kampanye dan pembenaran gaya hidup lesbian,
gay, biseksual, transgender (LGBT).Buku berjudul Why?Puberty;Pubertas itu dalam bab terakhir berisi pesan yang
melegalkan hubungan sesama jenis.Setelah beredar dan diprotes banyak kalangan,
penerbit menarik buku itu dari peredaran pada Agustus 2014.Artinya, setelah dua
tahun lebih beredar, buku teresebut baru ditarik karena ada protes.Entah berapa
ribu eksemplar yang sudah terjual dan dibaca orang.Begitu juga buku tulisan
Toge Aprilianto.Buku itu diterbitkan pada tahun 2011.Entah sudah berapa ribu
eksemplar yang terjual dan berapa banyak remaja yang membaca buku itu.
Pada Januari-Februari 2013, ramai
penjualan coklat berhadiah sekotak kondom di berbagai kota di minimarket dan
mal.Pada tahun 2014 muncul ide pekan kondom disertai dengan pembagian kondom
secara gratis.Ini nyata-nyata menyerukan seks bebas alias zina.Pasalnya,
distribusi kondom itu menyasar remaja yang tentu saja belum menikah.
Seruan-Seruan ke arah pacaran bahkan
pernah menyusup ke dalam buku pelajaran sekolah meski dengan tema ‘pacaran
sehat’.Seruan-seruan yang sama juga banyak bertebaran di berbagi sinetron
remaja yang sebagian besar temanya adalah pacaran; juga di berbagai media,
melalui internet, dan lainnya
Zina Mengundang
Bencana
Seruan-seruan itu jelas makin memperparah perilaku
seks bebas di kalangan remaja.Padahal tanpa itu pun seks bebas alias zina sudah
sedemikian banyak terjadi di kalangan remaja.Deputi Bidang Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Dr.Julianto Witjaksono SpOG, KFER, MGO, pada
10/8/2014 mengatakan 46 persen remaja berusia 15-19 tahun belum menikah sudah berhubungan
seks (Tribunnews.com, 10/8/2014)
Akibatnya, banyak remaja yang hamil
di luar nikah.Menurut data yang diperoleh BKKBN, sebanyak 20,9 persen remaja di
Indonesia mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah (Okezone.com,
13/2/2013).
Kehamilan di luar nikah itu banyak
yang akhirnya diaborsi.Menurut seksolog dan androlog Prof. Dr.Wimpie Pangkahila
(18/4/2014), jumlah kasus aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia
diperkirakan mencapai 2,5 juta kasus pertahun.Menurut dia, kasus aborsi ini tersebar
secara merata di perkotaan mauoun pedesaan (Suaramerdeka.com,
18/4/2012).
Dari jumlah aborsi itu, sekitar 30
persennya atau sekitar 800 ribu dilakuka oleh remaja.Jumlah kasus aborsi yang
terungkap merupakan fenomena puncak gunung es.Jumlah sebenarnya bisa jauh lebih
besar lagi.Apalagi, aborsi itu tak sedikit yang dilakukan sendiri dengan
mengkonsumsi obat-obatan aborsi.Di internet dengan mudah bisa ditemukan nama
obat untuk aborsi, dimana obati itu bisa dibeli dan bagaimana cara melakukan
aborsi sendiri dengan obat itu.
Pelaku seks bebas alias zina juga
berisiko terkena berbagai penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS.Faktanya, seks
bebas (zina) yang makin marak meningkatkan jumlah penderita HIV/AIDS di negeri
ini.Laporan Joint of United Nations programme tahun 2013 menyatakan bahwa angka
orang dengan HIV di Indonesia meningkat hampir 50 persen dari tahun 2008 ke
2013.Sebagian besar penularannya melalui hubungan seks bebas.
Menurut surat Dirjen Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dr. H.M. Subuh tertanggal 17 Oktober
2014, berdasarkan data dari Sistem informasi HIV-AIDS & IMS (SIHA),
HIV-AIDS tersebar di 381 (76%) dari 498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di
Indonesia.Sejak 1 Januari 1987 secara kumulatif jumlah infeksi HIV yang dilaporkan
sampai dengan September 2014 sebanyak 150.296 dan jumlah kumulatif AIDS sebayak
55.799 orang.Jadi total jumlah HIV-AIDS sampai September 2014 mencapai 206.095
kasus.Presentase kumulatif kasus AIDS tertinggi pada kelompok umur 20-29 tahun
(32,9%), lalu kelompok umur 30-39 tahun (28,5%), 40-49 tahun (10,7%), 50-59
tahun (3,4%), dan 15-19 tahun (3,1%).Orang dideteksi positif AIDS biasanya
setelah 5-10 tahun sejak pertama kali tertular virus HIV.Itu artinya, penularan
HIV paling banyak terjadi ketika penderita itu berusia remaja sampai usia 30
tahun, yang sebagian besarnya adalah melalui hubungan seks bebas.
Hamil di luar nikah, aborsi dan
terjangkit penyakit seperti HIV-AIDS, semua itu merupakan bencana akibat seks
bebas alias zina.Semua itu masih ditambah bencana sosial lainnya semisal
rusaknya keluarga, ancaman terhadap generasi, timbulnya rasa khawatir di tengah
masyarakat atas penyebaran petaka itu, lunturnya nilai-nilai luhur dan
bencana-bencana lainnya.
Rasul saw. sudah memperingatkan bencana
yang muncul akibat maraknya perzinaan melalu sabdanya yang artinya ”Jika zina dan riba telah marak di suatu
negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Karena itu berbagai seruan seks
bebas alias zina pada dasarnya adalah seruan-seruan untuk mengundang bencana
datang.Jika berbagai seruan itu dibiarkan, maka sama saja dengan membiarkan
petaka dan azab datang menimpa negeri ini.
Solusi Menyesatkan
Banyak pihak sepakat bahwa semua
kasus di atas mesti segera dihentikan.Sayangnya, kebanyakan solusi yang
ditawarkan berpijak pada ide kebebasan dan ide hak reproduksi.Ide ini menuntun
siapa saja untuk memandang bahwa aktivitas seksual adalah hak yang tidak bisa
dilarang.Selama dilakukan dengan kemauan dan kesadaran sendiri, tanpa paksaan,
hubungan seks, termasuk seks bebas (zina), tak bisa disalahkan.Akibatnya, seks
diluar nikah alias zina lantas tidak dianggap salah.Pandangan seperti itu
akhirnya melahirkan solusi yang menyesatkan seperti: ‘pacaran sehat’, ‘pekan
kondom nasional’, ‘setia pada pasangan’ (termasuk pasangan zina), dll.
Dasar pemikiran itu pula yang
diadopsi di dalam hukum yang berlaku di negeri ini.Hukum yang berlaku di negeri
ini.Hukum yang berlaku di negeri ini memandang zina bukan tindakan kriminal
yang bisa diperkirakan selama dilakukan suka sama suka, tanpa paksaan dan
selama tidak ada yang mengadukan.
Karena itu berbagai program dan
solusi yang dijalankan selama ini tidak bisa menghentikan zina di masyarakat,
khususnya kalangan remaja.Artinya, semua bencana yang menjadi akibatnya juga
tak akan pernah bisa dihentikan.
Selesai Hanya
dengan Islam
Islam memandang seks tanpa ikatan pernikahan alias
zina sebagai tindakan maksiat dan kriminal.Seks bebas alias zina juga berbahaya
dan mengancam masyarakat.Karena itu Islam tegas menyatakan bahwa seks bebas
alias zina adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi. Allah
SWT berfirman:
Janganlah
kalian mendekati zina.Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk
(QS al-Isra’17:32)
Larangan mendekati zina berarti juga
larangan atas segala perkara yang mendorong, mengarahkan dan menyerukan ke arah
perzinaan di masyarakat.Karena itu berbagai materi cetak, audio, visual dan
bentuk apapun yang memuat unsur pornografi haram beredar dan harus dijauhkan
dari masyarakat.Pelakunya harus ditindak tegas.Sebelum semua itu, Islam
mewajibkan negara untuk menanamkan dan memupuk keimanan dan ketakwaan pada diri
rakyat sejak dini.
Palang pintu terakhir adalah
penerapan sanksi yang tegas dan keras terhadap para pezina.Pezina yang ghayr mushan (belum menikah) dicambuk seratus
kali.Pezina yang muhshan (sudah
pernah menikah) dirajam hingga mati.Tentu semua itu dilakukan setelah perzinaan
terbukti dengan pembuktian yang syar’i.Pelaksanaan hukuman itupun harus
disaksikan oleh masyarakat (QS an-Nur 24:2).Para pelaku yang memprogandakan
kebebasan seks alias zina juga wajib ditindak tegas.Dengan hukuman yang tegas,
efek jeranya benar-benar efektif mencegah orang melakukan perzinaan ataupun
memprogandakan perzinaan.
Dengan semua itu dan dengan
pelaksanaan sistem Islam lainnya, umat bisa terlindungi dari perilaku seks
bebas alias zina dan berbagai bencana yang menjadi akibatnya.Semua itu hanya
mungkin terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total.Ini hanya bisa
diwujudkan di bawah naungan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj
an-nubuwwah.Inilah yang segera harus diwujudkan di tengah umat-umat saat
ini.
WalLah
a’lam bi ash-shawab.
Semoga
referensi tadi bermanfaat bagi kita semua dan kita semua terhindar dari yang
katanya ‘zina’.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.\
Source:Al-Islam 13 Februari 2015
M
nice info!! sangat membantu
ReplyDelete