Sejak awal
2015, kejahatan begal motor terjadi di Jabodetabek, Palembang Sumsel, Sumut,
beberapa daerah wilayah Jawa timur, juga di Makassar Sulsel.Di wilayah
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) kejahatan begal motor
sudah sangat meresahkan masyarakat.Polda Metro Jaya mencatat ada 80 kasus begal
yang terjadi di sepanjang Januari 2015 di berbagai wilayah Jabodetabek (Kompas.com, 26/2)
Aksi Polisi
Pembegalan yang marak terjadi
beberapa waktu terakhir membuat Polisi semakin gencar melakukan pengejaran
terhadap pelakunya.Polda Metro Jaya mencatat selama 2015 ada 93 begal
ditangkap, termasuk 7 yang ditembak mati, 87 tersangka pencurian dengan
pemberatan dan 64 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Tribunnews.com 27/2)
Sebanyak 49 pelaku begal motor dan
perampokan di Kabupaten Malang, Jatim, juga berhasil ditangkap Polres Malang
dalam Operasi Sikat Semeru 2015.Para pelaku menggunakan senjata tajam dan
senjata api (Kompas.com, 27/2)
Data-data itu menunjukkan bahwa
sebenarnya Polisi bisa menindak begal motor secara lebih luas dan
masif.Sayangnya, operasi pemberantasan secara “serius dan besar” seolah baru
dilakukan setelah kejahatan itu marak dan betul-betul menebar teror di
masyarakat.Selain itu, pemberantasan yang dilakukan bersifat sementara, dalam
sebuah operasi berjangka waktu pendek.Operasi seperti itu sifatnya lebih
menjadi “terapi kejut” atau “shock therapy”.Efeknya akan menekan angka
kejahatan itu untuk sementara, tetapi tidak bisa memberantas tuntas kejahatan
itu.Tentu karena pemberantasan kejahatan secara tuntas tidak bisa dilakukan
hanya melalui penegakan hukum saja, tetapi juga memerlukan penegakan
sistem-sistem lainnya.
Sistem gagal, Rakyat jadi tumbal
Maraknya berbagai begal motor di berbagai daerah itu –selain berbagai
bentuk tindakan kejahatan lainnya semisal pembunuhan, pelecehan seksual,
pencurian dan lainnya- makin memperparah ancaman terhadap rasa aman
masyarakat.Semua ini menunjukkan bahwa sistem yang ada gagal menjamin rasa aman
bagi masyarakat.Masyarakat akhirnya jadi tumbal.
Ragam
kejahatan harus diatasi melalui pencegahan dan penindakan.Penindakan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum saat terjadi tindak kejahatan.Adapun
pencegahan bisa dilakukan diantaranya melalui pendidikan.Namun, nyatanya sistem
pendidikan saat ini gagal juga.Buktinya, banyak remaja usia sekolah menjadi
pelaku kejahatan, termasuk kejahatan geng dan begal motor.Di Makassar,
misalnya, Kalla prihatin karena ada 50 begal berusia 14 tahun, laki-laki dan
perempuan, baik dari keluarga mampu maupun tak mampu (Kompas.com, 27/2)
Sistem hukum dan proses peradilan yang ada sekarang juga tak begitu
dipercaya oleh masyarakat.Buktinya, sebagian masyarakat cenderung main hakim
sendiri dalam kasus begal motor bahkan hingga membunuh pelakunya.
Kriminolog
Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengatakan “Bila melihat dari aspek
sosiologi, masyarakat melihat ada kejahatan yang meresahkan masyarakat, namun
tidak selesai.Karena itu masyarakat cenderung ingin pemberian hukuman secara
lamgsung.Tidak ada proses peradilan.”
“Ada
kelemahan pada proses peradilan.Ini yang tidak memuaskan masyarakat.Masyarakat
kita resah, karena tidak tertangani secara tuntas,”katanya (Viva.co.id, 3/3)
Cara Islam menjegal para pembegal
Penerapan sistem Islam akan bisa memberantas berbagai tindak kejahatan
secara tuntas sejak dari akarnya, termasuk kejahatan begal motor yang marak
dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini.Sistem Islam memberantas kejahatan
itu melalui dua aspek: aspek pencegahan dan penindakan.
Pencegahan
dilakukan dengan menjamin penerapan sistem Islam secara konsisten baik sistem
pendidikan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan lainnya.
Faktor
utama yang bisa dengan kuat mencegah seseorang melakukan kejahatan adalah
kuatnya keimanan dan ketakwaan dalam diri orang tersebut.Karena itu Islam
mewajibakn negara untuk terus menerus mengokohkan keimanan dan membina
ketakwaan seluruh rakyatnya.Islam menetapkan ini sebagai salah satu kewajiban
utama negara.Jika negara (penguasa) abai terhadap hal ini, hal itu akan membuat
penguasa tidak bisa merasakan kenikamatan surga.Rasul saw. Bersabda yang
artinya:
“Siapa saja yang dipercaya mengurus rakyat,
sementara dia tidak menjaga mereka dengan nasihat, dia tidak akan mencium aroma
surga, padahal aroma surga bisa dicium dari perjalanan seratus tahun (HR Ahmad, Ibn Abi Syaibah dan ath-Thabrani).”
Penguatan
keimanan dan pembinaan ketakwaan itu dilakukan oleh negara melalui berbagai
sistem, terutama pendidikan.Ini berbeda dengan saat ini.Saat ini masalah
keimanan dan ketakwaan rakyat itu tidak diperhatikan oleh penguasa.Sistem
pendidikan yang dijalankan sekarang juga tidak benar-benar memperdulikan
penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan.Pasalnya, sistem pendidikan saat ini
dibangun berlandaskan sekularisme yang justru menolak peran agama di ruang
publik.
Pada
tingkat keluarga, Islam mewajibakan orang Muslim untuk menjaga anggota keluarga
dari api neraka (QS at-Tahrim 66:6), yakni dengan mengokohkan keimanan dan
membina ketakwaan mereka.
Pada
level masyarakat, Islam mewajibkan perwujudan kontrol sosial.Islam mewajibkan
siapa saja yang melihaat kemungkaran harus mengubah kemungkaran itu dengan
kekuatan, lisan atau hatinya.Islam juga memerintahkan amal makruf nahi mungkar.
Pada level negara, sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat.Sistem ekonomi Islam juga akan
mendistribusikan harta secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat.Semua
orang akan mendapat kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan
tersiernya sesuai kemampuan yang dimiliki.Dengan penerapan sistem ekonomi
Islam, alasan ekonomi akan sangat minimal menjadi faktor timbulnya kejahatan.
Yang
pasti, penerapan sistem Islam secara keseluruhan akan mencegah orang untuk
melakukan kejahatan.Paling tidak, faktor-faktor pemicu kejahatan bisa
diminimalisasi.
Hukuman Setimpal
Jika dengan semua itu masih ada yang melakukan kejahatan maka sistem
sanksi dan hukum Islam akan menjadi palang pintu untuk menindak pelaku
kejahatan itu.Bukan hanya menindak, sanksi hukum dalam Islam itu akan menjadi
zawajir dan jawabir.Sebagai zawajir, sanksi hukum dalam Islam akan bisa
mencegah orang melakukan kejahatan serupa.Sebagai jawabir, sanksi itu akan
menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat
atas dosa itu.
Dalam
kasus begal motor, pelaku melakukan perampasan dengan menggunakan kekerasan,
bahkan kadang sampai membunuh korban.Kasus itu dalam Islam merupakan kejahatan hirabah.Sanksi hukumya adalah apa yang
dinyatakan di dalam firman Allah SWT:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah
mereka dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).Itulah
penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan
siksaan yang besar (QS al-Maidah 5:33)
Berdasarkan ayat tersebut, jika pelaku hanya merampas harta disertai kekerasan
tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong kaki dan tangannya secara
persilangan.Jika selain merampas harta, pelaku juga membunuh korban, hukumannya
adalah dibunuh atau disalib.
Dengan
hukuman seperti itu, jelas pelaku kejahatan itu tidak akan berani dan tidak
bisa melakukan kejahatan itu
lagi.Pelaksanaan hukuman itu bisa dilihat oleh masyarakat.Hal itu akan bisa
mencegah siapapun untuk melakukan kejahatan serupa.
Masyarakat Selamat
Dengan semua penerapan sistem Islam dan penerapan sanksi hukumnya itu,
masyarakat akan selamat dari kejahatan itu.Dengan begitu rasa aman bagi
masyarakat bisa dijamin.Jaminan rasa aman bagi masyarakat seperti itu hanya
bisa diberikan melalui penerapan syariah Islam secara keseluiruhan di bawah
sistem Khilafah ar-rasyidah’ala minhaj
an-nubuwwah.Selain menjadi solusi atas berbagai persoalan masyarakat,
menerapkan syariah secara keseluruhan dibawah sistem Khilafah Rasyidah juga
merupakan kewajiban bagi umat Islam.Karena itu, saatnyalah sekarang umat Islam
segera berjuang penuh kesungguhan untuk mewujudkan semua itu.Dengan itu maka
kerahmatan dan segala kebaikan akan bisa dirasakan oleh umat.